PTM Terbatas di Cianjur Bisa Digelar, Asalkan Memenuhi Syarat Ini, Cek!

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal satu meter setengah dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Untuk PAUD, maksimal hanya 33 persen dengan menjaga jarak minimal satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Dalam kegiatan pada sektor non -esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Sementara pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, SE tersebut dikeluarkan untuk sebagai dasar pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Cianjur. Meski demikian, poin pada aturannya sama seperti sebelumnya.
“Sama saja, itu hanya sebagai acuan untuk pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Cianjur,” ujar dia kepada Cianjur Update, Kamis (12/8/2021).
Sementara untuk PTM, orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini menjelaskan, PTM Terbatas di Cianjur bisa dilakukan selama sekolah berada di wilayah atau kecamatan dengan kondisi aman. Jika kecamatan berada di zona hijau, maka PTM bisa dilakukan.
“Kalau itu, kita lihat dulu, sekolahnya berada di zona aman atau hijau tidak? Kalau di zona aman, boleh dilangsungkan, tapi melalui pengkajian dan juga melangsungkan simulasi terlebih dahulu. Tapi tetap dengan prokes,” papar Herman.