Puluhan Pasutri di Cikalongkulon dan Mande Ikut Isbat Nikah
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kodim 0608 Cianjur bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur kembali menggelar Isbat nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) prasejahtera. Kali ini kegiatan berlangsung di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur Jumat (19/06/2020).
Pasutri yang menjadi target ialah yang belum mempunyai legalitas bukti pernikahan, walaupun sudah menikah puluhan tahun dan sah secara hukum agama. Diketahui ada sebanyak 32 pasutri yang melakukan isbat nikah.
Mereka berasal dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalongkulon. Kegiatan itu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro, mengatakan Isbat nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bukti legalitas pernikahannya, karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan.
“Status pernikahan pasangan suami istri sangatlah penting untuk disahkan. Bukan hanya sah secara hukum agama, tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara,” tuturnya, Jumat (19/06/2020).
Ia pun menjelaskan, melalui akta nikah, pasutri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Sebab pernikahan memang membutuhkan pencatatan.
“Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” jelasnya.