Berita

Puluhan Pasutri di Cikalongkulon dan Mande Ikut Isbat Nikah

Penuhi Syarat

Sementara itu Ketua Majelis PA Cianjur, H Asep, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015. Isinya tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syarah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Terutama kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tentang melaksanakan Isbat pernikahanya.

“Program isbat nikah massal ini kita optimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau prasejahtera. Tentunya sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ungkapnya

Salah satu pasutri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65) dan Ade Nuriah (50), berterima kasih kepada Kodim 0608 Cianjur dan PA Cianjur yang sudah memfasilitasinya untuk bisa melakukan Isbat nikah.

“Sangat membantu sekali untuk kami sehingga kami bisa mendapatkan bukti pernikahan yaitu buku nikah. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahan dan nanti kami bisa mengurus surat-surat yang lainnya karena sudah ada buku nikah,” ujar Usman.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button