Puluhan Pasutri di Cikalongkulon dan Mande Ikut Isbat Nikah

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kodim 0608 Cianjur bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur kembali menggelar Isbat nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) prasejahtera. Kali ini kegiatan berlangsung di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur Jumat (19/06/2020).

Pasutri yang menjadi target ialah yang belum mempunyai legalitas bukti pernikahan, walaupun sudah menikah puluhan tahun dan sah secara hukum agama. Diketahui ada sebanyak 32 pasutri yang melakukan isbat nikah.

Mereka berasal dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalongkulon. Kegiatan itu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro, mengatakan Isbat nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bukti legalitas pernikahannya, karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan.

“Status pernikahan pasangan suami istri sangatlah penting untuk disahkan. Bukan hanya sah secara hukum agama, tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara,” tuturnya, Jumat (19/06/2020).

Ia pun menjelaskan, melalui akta nikah, pasutri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Sebab pernikahan memang membutuhkan pencatatan.

“Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” jelasnya.

Penuhi Syarat

Sementara itu Ketua Majelis PA Cianjur, H Asep, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015. Isinya tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syarah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Terutama kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tentang melaksanakan Isbat pernikahanya.

“Program isbat nikah massal ini kita optimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau prasejahtera. Tentunya sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ungkapnya

Salah satu pasutri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65) dan Ade Nuriah (50), berterima kasih kepada Kodim 0608 Cianjur dan PA Cianjur yang sudah memfasilitasinya untuk bisa melakukan Isbat nikah.

“Sangat membantu sekali untuk kami sehingga kami bisa mendapatkan bukti pernikahan yaitu buku nikah. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahan dan nanti kami bisa mengurus surat-surat yang lainnya karena sudah ada buku nikah,” ujar Usman.(afs/rez)

Exit mobile version