Berita

Puluhan Pencuri Motor Ditangkap, Beraksi di Jalan dan Pertokoan Cianjur

Kapolres menuturkan, para kelompok tersebut merantau ke Cianjur dan langsung bergabung dengan kelompok dari Cianjur. Ia menyebut, pihaknya akan memaksimalkan hukuman para pelaku.

“Mereka itu merantau ke sini, terus bergabung dan ada yang membawa untuk melakukan curanmor tersebut. Yang jelas kami akan memaksimalkan hukuman untuk para pelaku curanmor itu sendiri,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan enam pasal yaitu Pasal 365 KUHP. Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button