Berita

Puluhan Sepeda Motor Curian di Cianjur Akan Dikembalikan ke Pemiliknya

“Sudah berkoordinasi dengan PJS akan mengembalikan semua kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya,” tegasnya.

Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 363 KUHP (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP (curas) ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara.(yan)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button