PUPR Didesak Mahasiswa Karena Tidak Tunduk Pada Perbup Nomor 71

Ismat menuturkan, apabila terdapat 127 yang ditebang maka harus diganti 10 kali lipat sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2018,” tegasnya.
“Jika pohonnya 127 yang ditebang makan 10 kali lipat dari pohon itu. Kemudian harus sesuai dengan aturan yang ada di Perbup Nomor 71 Tahun 2018,” ucapnya.
Ismat pun mengungkapkan pihaknya akan terus mengingatkan pemerintah baik melalui audiensi maupun aksi apabila tidak ada perkembangan apapun.
“Kita akan terus mengingatkan baik itu audiensi maupun aksi.” bebernya.
Koordinator Harokah Institut Juga Layangkan Audiensi
Sementara itu, Koordinator Harokah Institut Dede Abdul Latif yang juga melayangkan surat audiensi mengatakan, bahwa dalam hal ini membutuhkan keterbukaan dari PUPR guna memperjelas proyek tersebut.
“Kami melayangkan surat audiensi juga berdasarkan kajian bersama. Dalam hal ini tentu perlu keterbukaan dari PUPR untuk member penjelasan mengenai alas an penebangan dan dampak dari penebangan tersebut,” tuturnya.
Dede mengungkapkan apabila tidak ada tanggapan atau perkembangan apapun setelah audiensi dari PUPR, maka pihaknya akan melayangkan surat aksi dengan tegas.
“Kami dengan tegas akan melayangkan surat aksi.” pungkasnya.(ct1)
Reporter: Afsal Muhammad
Editor : Rizky Fadillah