PUPR Didesak Mahasiswa Karena Tidak Tunduk Pada Perbup Nomor 71

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sekelompok mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Cianjur dan Harokah Institut menyoal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga tidak tunduk terhadap aturan Perbup nomor 71 soal penebangan pohon untuk pembangunan trotoar.
Mereka mendesak PUPR agar mematuhi semua aturan yang berlaku dalam kegiatan apapun. Kedua pihak, saat ini diketahui sudah melayangkan surat audiensi ke Dinas PUPR, guna meluruskan persoalan penebangan pohon yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cianjur.
Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Cianjur, Ismat Nasruloh mengungkapkan bahwa terdapat nilai yang dilanggar pemerintah yaitu tidak mencerminkan pemerintah yang menjaga alam.
“Kita ada itikad baik untuk melayangkan surat audiensi terlebih dahulu. Bagi kami nilai yang dilanggar oleh pemerintah adalah tidak mencerminkan pemerintah yang menjaga alam,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Kamis (10/10/2019).
Meminta Audiensi
Ismat pun mengungkapkan bahwa rencananya audiensi akan dilaksanakan besok, Jumat (11/10/2019). Namun, karena surat belum diterima, kemungkinan audiensi akan dilaksanakan Senin, (14/10/2019) mendatang.
“Rencananya sih Jumat. Tapi karena suratnya belum diterima jadi kemungkinan sih, Senin,” ujarnya.
Selain itu, Ismat pun berharap pemerintah dapat menjaga hubungan dengan alam. Ismat mengatakan, pohon juga mahluk hidup yang ketika dibunuh harus ada ganti rugi.
“Kami berharap pemerintah bisa menjaga nilai-nilai hubungan dengan alam dan karena pohon pun mahluk hidup ketika dibunuh harus ada ganti rugi lebih dari pada itu