Berita

Pura-pura jadi Pemulung, Dua Pencuri Satroni Vila Kosong di Pacet

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet menangkap dua pencuri spesialis vila dan rumah kosong di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Minggu (15/8/2021).

Sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi, kedua tersangka berinisial EP dan R alias E tak berkutik saat diciduk di rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis vila dan rumah kosong.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic, dua televisi LED, dan dua unit handphone.

“Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela sebuah vila di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur,” ujar Doni, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Doni menyebut, sebelum menjalankan aksi kejahatannya para tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk menentukan lokasi vila atau rumah kosong yang akan dijadikan target.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan. Pihaknya menduga para tersangka tidak hanya melakukan aksinya saat itu saja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencuri vila kosong dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat akan meninggalkan rumah. Laporkan kepada keamanan lingkungan atau tetangga saat rumah kosong,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button