Ramai Soal SP dan Penyegelan Klinik Milik Balon Wabup Cianjur, Kuasa Hukum CHB: Harusnya Ada Evaluasi dan Pembinaan

CIANJURUPDATE.COM – Klinik Cipta Harapan Bunda (CHB) yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari No. 70, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, mendadak dapat Surat Peringatan Pertama (SP.1) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur belum lama ini.

Seperti diketahui klinik tersebut milik bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Neneng Efa Fatimah, yang akan bertarung di Pilkada 2024 mendatang. Keputusan DPM-PTSP ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Neneng Efa Fatimah dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Klinik CHB, Ronald Yani Tampenawas, mengungkapkan rasa kecewa atas surat yang berisi SP1 dan penyegelan yang akan dilakukan oleh pihak tersebut. Ronald menyayangkan langkah yang diambil tanpa pemberitahuan resmi kepada kliennya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Informasi terkait (SP.1) dan penyegelan ini justru pertama kali kami ketahui dari media sosial. Sampai saat ini, kami belum menerima surat apapun dari DPM-PTSP,” ujar Ronald Yani Tampenawas, saat jumpers, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA: Forum RT/RW Cianjur Dukung Paslon Deden Nasihin – dr. Neneng Efa Fatimah

Oleh sebab itu, lanjut Ronald, pihaknya sangat menyayangkan apabila benar akan terjadi penyegelan.

“Sekarang kami juga belum jelas, apa yang menjadi permasalahan, apakah perizinan ?, Setelah kami cek perizinan itu lengkap semua. Kemudian kalo masalah limbah tentunya juga harus jelas,” kata dia.

Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kesehatan terkait limbah. Namun, dia menjelaskan bahwa jika merujuk pada peraturan mengenai pengelolaan limbah, apabila ditemukan kekurangan setelah diteliti oleh dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan yang berperan sebagai pembina klinik pelayanan kesehatan, maka dinas tersebut atau dinas lain yang terkait dengan pemerintah daerah harus memfasilitasi dan menunjukkan apa saja kekurangannya.

“Apa yang harus dilengkapi, karena semua sudah lengkap, jadi bukan semerta-merta mengajukan penyegelan, sebagai mana kita lihat isi surat tersebut yang tersebar di medsos,” ungkap Ronald.

Pihaknya berharap, dinas terkait justru bisa melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan, salah satunya klinik dimana pun berada di kabupaten Cianjur.

“Harusnya kalau memang ada kekurangan, atau hal yang perlu diperbaiki, silahkan evaluasi kami, bina kami agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan fasilitas kesehatan itu lebih baik,” ujar Ronald.

BACA JUGA: Cawabup dr Efa Rutin Galakkan Program Sosial Masyarakat Bersama Babah Alun

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Yanto Hartono menegaskan bahwa tak ada penyegelan terhadap Klinik yang beberapa hari kemarin ramai diperbincangkan. Termasuk klinik milik sejumlah calon bupati dan wakil bupati yang saat ini ikut kontestasi Pilkada Cianjur.

“Sebetulnya tidak ada SP1 bahkan penyegelan. Intinya ada miskomunikasi antara beberapa OPD terkait tentang ini. Justru kami hanya bersilaturahmi, dan monitoring ke klinik itu,” kata Yanto saat dihubungi Cianjur Update belum lama ini.

Namun di sisi lain, lanjut Yanto, pihaknya melakukan kunjungan ke beberapa Klinik itu, lantaran awalnya ada surat rekomendasi dari beberapa OPD terkait itu. “Awalnya karena memang ada rekomendasi dari beberapa dinas, karena kami di Satpol-PP itu lebih ke tindakan terakhir. Tapi memang ada miskomunikasi,” tegasnya.

Termasuk di momentum Pilkada Cianjur ini, tindakan yang tang dilakukan Satpol-PP, tak akan ada kaitan dengan muatan politik. “Kami tegaskan, bahwa kami tetap netral, tidak ada muatan politik terhadap apa yang kami lakukan,” katanya.(*)

Exit mobile version