CIANJURUPDATE.COM – Dua debt collector yang merampas truk di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Lantas Polres Cimahi pada Jumat (5/7/2024), saat kedua debt collector sedang membawa truk hasil rampasan dari Cianjur.
Kanit Patwal Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Eko Supriono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima terkait perampasan truk oleh debt collector di Cianjur.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga di Cianjur Ditangkap
“Kami mendapat informasi bahwa truk tersebut melaju ke arah Padalarang. Kami segera mengerahkan anggota untuk melakukan penyekatan dan menghentikan truk tersebut,” jelas Eko pada Minggu (7/7/2024).
Menurut pengakuan pengemudi truk, dua debt collector tersebut awalnya membuntuti korban dan kemudian menyetop truk di daerah Cipeuyeum, Cianjur.
Mereka meminta STNK dengan alasan tunggakan cicilan.
BACA JUGA: OJK Jabar: Debt Collector Leasing Harus Tersertifikasi
“Pengemudi sempat diminta turun, namun dia kemudian naik lagi ke bagian belakang truk tanpa sepengetahuan dua pelaku,” tambah Eko.
Saat berada di belakang truk, pengemudi segera menghubungi polisi. Informasi tersebut diterima oleh personel Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Cimahi yang langsung bertindak.
“Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh anggota Sat Lantas yang sedang piket. Akhirnya, dua debt collector berhasil dicegat dan diamankan di Simpang Padalarang, KBB,” kata Eko.
BACA JUGA: Berdarah-darah! Kronologi Warga Nagrak Dikeroyok hingga Dibacok Oknum Debt Collector
Kini, kedua pelaku beserta truk sebagai barang bukti telah diamankan. “Keterangan saksi dan korban sudah kami dapatkan,” ucapnya.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.