Berita

Rapat Bersama DPRD, Pemkab Cianjur Usulkan Perubahan Perda Penyertaan Modal BUMD

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur pada Rabu (26/6/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, penyertaan modal hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang.

Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, penyertaan modal juga bisa diberikan dalam bentuk barang.

“Pada peraturan sebelumnya, penyertaan modal hanya berbentuk uang. Namun, ketentuan saat ini memungkinkan penyertaan modal dalam bentuk barang juga. Kami sudah mengajukan raperda perubahan terkait hal tersebut,” ujar Cecep setelah menghadiri rapat di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.

Selain perubahan perda penyertaan modal, Pemkab Cianjur juga mengusulkan dua raperda lainnya, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045.

BACA JUGA: Kader Apresiasi, Partai Golkar Tunjuk Metty Triantika Jadi Pimpinan DPRD Cianjur 2024-2029

Menurut Cecep, RPJPD akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan Nota Pengantar terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Pemerintah Kabupaten Cianjur melaporkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan hasil yang memuaskan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button