CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur pada Rabu (26/6/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, penyertaan modal hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang.
Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, penyertaan modal juga bisa diberikan dalam bentuk barang.
“Pada peraturan sebelumnya, penyertaan modal hanya berbentuk uang. Namun, ketentuan saat ini memungkinkan penyertaan modal dalam bentuk barang juga. Kami sudah mengajukan raperda perubahan terkait hal tersebut,” ujar Cecep setelah menghadiri rapat di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Selain perubahan perda penyertaan modal, Pemkab Cianjur juga mengusulkan dua raperda lainnya, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045.
BACA JUGA: Kader Apresiasi, Partai Golkar Tunjuk Metty Triantika Jadi Pimpinan DPRD Cianjur 2024-2029
Menurut Cecep, RPJPD akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan Nota Pengantar terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Pemerintah Kabupaten Cianjur melaporkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan hasil yang memuaskan.
“Kami bersyukur bahwa hasil audit BPK menunjukkan bahwa Cianjur berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2023. Ini merupakan pencapaian yang telah kami raih selama lima tahun berturut-turut,” tambah Cecep.
Ia juga menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menambahkan bahwa dalam paripurna kali ini, juga dibahas agenda lainnya.
BACA JUGA: Penetapan Pimpinan DPRD Cianjur Masih Menunggu Keputusan Partai
Seperti, pembentukan panitia khusus untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2023 serta persetujuan nota kesepakatan awal terkait RPJPD Kabupaten Cianjur 2025-2045.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam melakukan penyertaan modal kepada BUMD, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.