Rapat Timpora Imigrasi Cianjur 2024: Kukuhkan Desa Binaan, Perkuat Pengawasan dan Cegah TPPO

CIANJURUPDATE.COM – Dalam memperkuat sinergi pengawasan orang asing dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur tahun 2024, melakukan rapat koordinasi (Rakor) sekaligus pengukuhan Desa Binaan Imigrasi, yang berlangsung di Hotel Gino Feruci, Cianjur Selasa, 25 Juni 2024.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana, mengungkapkan bahwa Rakor ini merupakan wadah penting untuk kolaborasi dan sinkronisasi antara berbagai instansi dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) dan mencegah TPPO.

“Ini sebuah wadah bagaimana kita melakukan kolaborasi, sinkronisasi untuk terciptanya kebersamaan, apalagi terhindar dari TPPO dan WNA yang melanggar hukum terlebih di Cianjur banyak warga negara asing yang menyebar,” ujarnya.

BACA JUGA: Imigrasi Cianjur Fokus Awasi Praktik Pemberangkatan PMI Ilegal

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai penanganan dan pengawasan terhadap WNA, serta upaya untuk menghindari pekerja migran non prosedural agar terhindar dari tindak kejahatan TPPO di wilayah Desa Binaan Imigrasi Cianjur.

Yayan menekankan pentingnya penanganan bersama antara berbagai pihak, tidak hanya dari pihak imigrasi tetapi juga melibatkan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Perlu penanganan bersama, bukan hanya pihak imigrasi tapi ada pihak kepolisian, BIN, Bais, KUA, Kemenag dan TNI jadi kita bersama-sama bisa menangani yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur,” ungkap Yayan.

Pada kesempatan tersebut, juga dikukuhkan tiga Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Cianjur, yaitu Desa Bojongpicung, Desa Sukajaya, dan Desa Sukarama. Desa-desa ini diharapkan dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya TPPO dan memberikan informasi terkait keberadaan WNA di wilayah mereka.

BACA JUGA: Dua Orang WNA Asal Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Cianjur Karena Overstay Visa

“Desa Bojongpicung, Desa Sukajaya, Desa Sukarama. Pada intinya Desa binaan ini bisa mengedukasi masyarakat, jika bekerja keluar negeri serta memberikan informasi yang terkait warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya,” jelas Yayan.

Dalam diskusi, salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap WNA, terutama warga negara dari Timur Tengah yang tersebar di wilayah Kebun Bunga Cipanas. Penanganan ini memerlukan kerja sama lintas sektor untuk memastikan pengawasan yang efektif dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran.

“Ini perlu penanganan bersama, dimana dalam rapat kali ini membahas serta terkait warga negara Timur Tengah yang tersebar di wilayah Kebun Bunga Cipanas,” tambah Yayan.

Rakor Timpora ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama terkait pekerja migran non prosedural yang kerap menjadi korban TPPO. Desa Binaan Imigrasi memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman dan informasi yang tepat kepada warga mengenai proses legal bekerja di luar negeri serta pengawasan terhadap keberadaan WNA. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus TPPO dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur yang benar. (*)

Exit mobile version