Ratusan ASN di Cianjur Berstatus Plt, Ternyata Ini Alasannya

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sekitar 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon I, II, dan III di Cianjur kini berstatus pelaksana tugas (Plt). Meskipun demikian, para pelaksana tugas tersebut diisi oleh pejabat dari dinas masing-masing yang masih berhubungan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan, untuk sementara Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan status Plt jabatan sejak sebelum Pilkada, karena tidak mendapat izin pelantikan dan mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dulu sebelum Pilkada mau ada mutasi. Karena keputusan Kementerian tidak ada rekomendasi untuk mutasi, jadi kita memberikan status Plt lebih dulu,” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (23/2/2021).
Budhi mengatakan, jabatan sekretaris daerah (Sekda) pun masih menunggu rekomendasi. Makanya, jabatan Sekda diisi oleh pejabat sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat karena belum mendapat rekomendasi.
Budhi berharap, rekomendasi sudah bisa terbit sebelum Bupati Cianjur terpilih dilantik. Sehingga, jabatan Sekda bisa segera ditetapkan.
“Setelah Sekda, kita akan bentuk eselon II, setelah seleksi istilahnya jabatan tinggi pratama. Setelah eselon II seleksi dan jelas terisi oleh siapa, baru eselon III melalui rotasi dan mutasi,” paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya terbentur dengan surat edaran Mendagri ketika akan melakukan rotasi dan mutasi karena saat itu Plt Bupati H Herman Suherman maju di Pilkada sebagai incumbent.