Ratusan Kasus PMI Asal Cianjur Tak Tersentuh Pemkab
![](/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0027-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 500 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur tidak tercampuri tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Hal itu diungkap empat organisasi perlindungan buruh migran saat diskusi di Sekretariat DPC Astakira Cianjur, Jalan Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, belum lama ini.
Organisasi yang mengadvokasi Pekerja Migran atau buruh migran itu ialah, DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, DPC SBMI Cianjur, DPC Garda BMI Cianjur, dan DPD FPMI Cianjur.
Ketua Astakira Cianjur, Ali Hildan mengatakan, diskusi tersebut dilakukan menyikapi permasalahan Pekerja Migran semakin banyak usai masa penempatan di negara penempatan.
“Diskusi ini untuk membahas perlindungan PMI dikabupaten Cianjur,” katanya, Minggu (07/06/2020).
Polemik PMI di Cianjur dinilai tidak dilihat Pemkab Cianjur. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan dan penempatan PMI telah dijelaskan peran aktif untuk melindungi PMI baik saat pra penempatan, masa penempatan, purna penempatan.
“Sudah jelas di tiga unsur saja. Pra penempatan bagi calon PMI, masa penempatan bagi PMI yang lagi dalam penempatan. Purna penempatan bagi PMI yang sudah kembali ke Indonesia,” jelas dia.
Selain itu Ketua DPC Garda BMI Cianjur, Elan Sopandi menyebut, kasus PMI di Cianjur semakin menumpuk. Bahkan, banyak masyarakat yang meminta bantuan untuk anggota keluarganya yang masih di negara penempatan.
“Setiap kasus kami sering memberikan surat pemberitahuan ke dinas terkait. Tapi tidak ada action real” ungkapnya.