Ratusan Kasus PMI Asal Cianjur Tak Tersentuh Pemkab
![](/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0027-780x470.jpg)
Selain perlindungan, Pemkab Cianjur harus meningkatkan pengawasan pra penempatan setelah dibuka. Karena, telah ada Kelmen 260 Tahun 2015 tentang penghentian semenatara (moratorium) ke kawasan timteng yang juga masih banyak pemberangkatan.
“Nah, terkuaknya sekarang. Setelah ada di negara penemapatan,” kata Elan.
Selain itu, ia pun menegaskan, Pemkab Cianjur harus lebih respons. Bahkan, turun tangan langsung ketika ada laporan atau mendengar langsung dari warganya yang tersandung masalah diluar negeri. Jadi, lanjutnya, jangan mempermasalahkan pemberangkatan unprosedural atau prosedural (ilegal).
“Mau resmi atau tidak resmi, saat pemberangkatan tetap hrus ditolong karena itu warga Cianjur,” tegasnya.
Sebagai contoh, kasus PMI atas nama Yeni Rahmawati wafa Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, yang mengalami kecelakaan kerja di Yordania sampai patah pinggang dan kaki. Bahkan, mengakibatkan cacat permanen serta hak gajinya selama 10 tahun belum dibayarkan. Selain itu, kasus PMI yang meninggal diduga dibunuh yang adauannya sampai saat ini belum ada informasi tindaklanjutnya.
“Padahal itu semua kasus kita selalu bersurat ke intansi terkait. Tapi belum ada tindaklanjutnya,” ungkap dia.
Begitupun kasus yang masuk ke DPD FPMI Cianjur dan DPC SBI Cianjur. Ada yang hilang kontak, dianiaya, bahkan ada PMI yang menjadi budak sek selama di sana.
“Makanya kami dari empat organisasi mendesak Pemkab agar lebih peduli terhadap buruh migran.” tugasnya.(afs/rez)