CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 500 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur tidak tercampuri tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Hal itu diungkap empat organisasi perlindungan buruh migran saat diskusi di Sekretariat DPC Astakira Cianjur, Jalan Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, belum lama ini.
Organisasi yang mengadvokasi Pekerja Migran atau buruh migran itu ialah, DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, DPC SBMI Cianjur, DPC Garda BMI Cianjur, dan DPD FPMI Cianjur.
Ketua Astakira Cianjur, Ali Hildan mengatakan, diskusi tersebut dilakukan menyikapi permasalahan Pekerja Migran semakin banyak usai masa penempatan di negara penempatan.
“Diskusi ini untuk membahas perlindungan PMI dikabupaten Cianjur,” katanya, Minggu (07/06/2020).
Polemik PMI di Cianjur dinilai tidak dilihat Pemkab Cianjur. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan dan penempatan PMI telah dijelaskan peran aktif untuk melindungi PMI baik saat pra penempatan, masa penempatan, purna penempatan.
“Sudah jelas di tiga unsur saja. Pra penempatan bagi calon PMI, masa penempatan bagi PMI yang lagi dalam penempatan. Purna penempatan bagi PMI yang sudah kembali ke Indonesia,” jelas dia.
Selain itu Ketua DPC Garda BMI Cianjur, Elan Sopandi menyebut, kasus PMI di Cianjur semakin menumpuk. Bahkan, banyak masyarakat yang meminta bantuan untuk anggota keluarganya yang masih di negara penempatan.
“Setiap kasus kami sering memberikan surat pemberitahuan ke dinas terkait. Tapi tidak ada action real” ungkapnya.
Selain perlindungan, Pemkab Cianjur harus meningkatkan pengawasan pra penempatan setelah dibuka. Karena, telah ada Kelmen 260 Tahun 2015 tentang penghentian semenatara (moratorium) ke kawasan timteng yang juga masih banyak pemberangkatan.
“Nah, terkuaknya sekarang. Setelah ada di negara penemapatan,” kata Elan.
Selain itu, ia pun menegaskan, Pemkab Cianjur harus lebih respons. Bahkan, turun tangan langsung ketika ada laporan atau mendengar langsung dari warganya yang tersandung masalah diluar negeri. Jadi, lanjutnya, jangan mempermasalahkan pemberangkatan unprosedural atau prosedural (ilegal).
“Mau resmi atau tidak resmi, saat pemberangkatan tetap hrus ditolong karena itu warga Cianjur,” tegasnya.
Sebagai contoh, kasus PMI atas nama Yeni Rahmawati wafa Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, yang mengalami kecelakaan kerja di Yordania sampai patah pinggang dan kaki. Bahkan, mengakibatkan cacat permanen serta hak gajinya selama 10 tahun belum dibayarkan. Selain itu, kasus PMI yang meninggal diduga dibunuh yang adauannya sampai saat ini belum ada informasi tindaklanjutnya.
“Padahal itu semua kasus kita selalu bersurat ke intansi terkait. Tapi belum ada tindaklanjutnya,” ungkap dia.
Begitupun kasus yang masuk ke DPD FPMI Cianjur dan DPC SBI Cianjur. Ada yang hilang kontak, dianiaya, bahkan ada PMI yang menjadi budak sek selama di sana.
“Makanya kami dari empat organisasi mendesak Pemkab agar lebih peduli terhadap buruh migran.” tugasnya.(afs/rez)