Berita

Ratusan Napi Cianjur Dapat Remisi Lebaran 2025, Dua Bebas Langsung

CIANJURUPDATE.COM Sebanyak 392 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur menerima remisi khusus Idulfitri 1446 H. Dua di antaranya, Faisal Mulyadi dan Dede Arif Ramdani, langsung bebas pada 31 Maret 2025.

Kegiatan ini diawali dengan Salat Idulfitri pada Senin, 31 Maret 2025, pukul 06.30 hingga 07.32 WIB. Salat diikuti 715 warga binaan Muslim, pegawai Lapas, serta keluarga pegawai.

Kalapas Cianjur, Eris Ramdani, menjelaskan penyerahan remisi dilakukan usai salat.

BACA JUGA: Dugaan Percobaan Pembacokan di Hari Raya Idul Fitri Hebohkan Warga Cianjur

“Total ada 392 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas, yaitu bernama Faisal Mulyadi, dan Dede Arif Ramdani,” ungkap dia, Senin (31/3/2025).

Remisi terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I diberikan kepada 390 narapidana dengan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan, sedangkan RK II untuk dua narapidana yang bebas.

“Rinciannya, RK I diberikan kepada 390 narapidana dengan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, RK II diberikan kepada dua narapidana yang langsung bebas pada 31 Maret 2025,” tuturnya.

BACA JUGA: Warga Kampung Wargaluyu Desa Nagrak Laksanakan Salat Idul Fitri Dengan Khidmat

Namun, 102 warga binaan tidak mendapat remisi karena alasan tertentu. Mereka meliputi yang tidak memenuhi syarat, menjalani denda (6 orang), non-Muslim (5 orang), atau vonis di bawah enam bulan (17 orang).

Usai penyerahan remisi, petugas dan warga binaan melaksanakan musafahah. Kegiatan ini menjadi bagian dari perayaan Idulfitri bersama di Lapas Cianjur.

Eris berharap remisi memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Sidak Pospam Mudik, Pastikan Fasilitas Pemudik Aman dan Nyaman

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan maksimal,” tutup dia.

Pemberian remisi ini sesuai ketentuan administratif dan substantif. Program ini juga mencerminkan semangat Idulfitri dalam memberikan kesempatan baru bagi narapidana.

Editor: Afsal Muhammad

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button