Berita

Ratusan Narapidana di Lapas Cianjur Mendapat Remisi HUT RI, Dua Diantaranya Bebas

CIANJURUPDATE.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, sebanyak 382 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari jumlah tersebut, dua narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus.

Kedua narapidana yang bebas adalah Asep Arianto, yang menjalani hukuman atas kasus pencurian, dan Hapidal, yang dihukum karena melanggar undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Surat keputusan remisi mereka diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Taman Prawatasari pada Sabtu (17/8/2024).

BACA JUGA: Sinergi Bupati Cianjur dan Lapas Cianjur Melahirkan Sanggar Seni Panghegar

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa Asep menerima remisi selama 4 bulan, sementara Hapidal mendapatkan remisi selama 2 bulan.

“Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Taman Prawatasari. Asep dan Hapidal langsung bebas setelah menerima remisi ini,” ungkap Tomi.

Selain kedua narapidana tersebut, ada 382 narapidana lainnya yang juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Rincian remisi umum yang diberikan antara lain 1 bulan untuk 61 narapidana, 2 bulan untuk 119 narapidana, 3 bulan untuk 101 narapidana, 4 bulan untuk 43 narapidana, 5 bulan untuk 53 narapidana, dan 6 bulan untuk 5 narapidana.

BACA JUGA: Operasi Sidak Serentak di Lapas Kelas II B Cianjur Temukan Barang Terlarang dan Narkoba

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button