Ratusan Pasangan di Cianjur Cerai Akibat Judi Online, Pengadilan Agama Imbau Jauhi Judol

CIANJURUPDATE.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat fenomena mengkhawatirkan, yaitu ratusan pasangan suami istri di Cianjur memilih cerai akibat terjerat judi online.

Humas PA Cianjur, Asep Husni, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian di Cianjur, dan salah satu penyebab utama dalam kategori ekonomi ini adalah judi online dan pinjaman online.

“Judi online dan pinjaman online ini memengaruhi penghasilan dan kebutuhan keluarga. Uang yang seharusnya dipakai untuk keluarga justru dipakai untuk berjudi, dan ini menyebabkan pertengkaran dan keretakan rumah tangga,” jelas Asep.

BACA JUGA: Didominasi Faktor Ekonomi, 2.349 Istri Gugat Cerai Suami di Cianjur

Meskipun judi online tidak mendominasi semua kasus perceraian, Asep menuturkan bahwa setiap bulan ada beberapa perkara cerai gugat yang diajukan dengan alasan suami berjudi online.

Untuk kasus yang sudah diputuskan cerai, mediasi tidak bisa dilakukan dan pasangan harus menikah lagi.

Namun, untuk cerai talak, masih ada masa rujuk selama tiga bulan.

BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Soal Perceraian di Cianjur

Asep juga mengungkapkan data terkait jumlah janda di Cianjur yang mencapai 7.483 orang dari tahun 2023 hingga Juni 2024, dengan rentang usia yang bervariasi, namun banyak di antaranya berusia di bawah 30 tahun.

Menanggapi fenomena ini, Asep menghimbau masyarakat Cianjur untuk menjauhi perceraian, khususnya yang dipicu oleh judi online.

“Judi online itu dosa dan memiliki efek domino yang dapat membuat kecanduan dan menghabiskan uang. Hindari judi online untuk menjaga keharmonisan rumah tangga,” tegas Asep.

Exit mobile version