CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 171 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengamanan Langsung (Pamsung) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu menjalani rapid test, pada Jumat (27/11/2020).
Sekretaris Desa Tanjungsari, Yayan Sutarni mengatakan, 171 petugas tersebut, terdiri dari 133 KPPS dan 38 Pamsung yang wajib menjalani rapid test sebagai salah satu syarat untuk menjadi petugas dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur.
“Rapid test tersebut merupakan langkah upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan pesta demokrasi daerah. Sehingga, Pilkada nanti bisa berjalan aman dan sesuai protokol kesehatan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (27/11/2020).
Yayan menjelaskan, secara teknis rapid test tidak dilakukan serentak, tetapi bertahap. Sehingga bisa menghindari kerumunan dan bertujuan agar seluruh anggota KPSS dan Pamsung benar-benar dalam kondisi sehat.
“Selain itu para pemilih pun akan merasa aman dan tidak ragu untuk datang ke TPS dalam menyalurkan hak pilihnya,” paparnya.
Jika ada peserta yang reaktif, lanjut Yayan, maka anggota KPPS ataupun Pamsung tersebut akan diganti dan langsung dilakukan swab test.
“Petugas akan diganti dan langsung melakukan swab test hingga menjalani karantina mandiri, sembari menunggu hasil swab test,” tandasnya.(afs/sis)