CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Ratusan tablet obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol disita dari lima toko di kawasan Cianjur utara. Hal itu merupakan hasil penyergapan pengedar obat keras ilegal yang dilakukan di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi pada Sabtu (15/8/2020) petang.
Aparat bersama tokoh dan masyarakat berhasil menangkap lima pelaku atau pengedar obat ilegal berdosis keras. Obat tersebut kerap digunakan untuk mabuk-mabukan di kalangan remaja.
Hal tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, terlebih para orang tua murid yang anaknya masih di bawah umur. Dari data yang dihimpun, obat keras yang disita di Cianjur berupa 819 tablet Trihexyphenidyl, 135 tablet Trimadol HCL, dan 512 butir hexymer.
Di samping itu diamankan pula enam buah HP, dua katana, satu celurit, dan uang tunai Rp4.412.500. Para pengedar kemudian dibawa ke Koramil Pacet dan diserahkan ke Polsek Pacet.
Salah satu koordinator massa, Sumarna (42), mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena maraknya obat keras yang dijual bebas meresahkan masyarakat. Ia berharap, dengan adanya aksi tersebut masyarakat bisa terhindar dari ulah penjual obat terlarang.
“Karena ini jelas aksi ini semata-mata sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan yang tidak ingin generasi kami dirusak oleh obat obatan terlarang,” ujarnya.
Camat Cipanas, Latif Ridwan, menuturkan masyarakat yang memiliki anak di bawah umur harus lebih waspada. Ia pun akan bekerja sama dengan unsur lainnya menyisir kosan
“Kami akan sisir seluruh kosan, tempat wisata. Menggerakkan RT, RW, Linmas, bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat Cipanas,” tuturnya.(ct6/rez)