Rayuan Maut si Cantik Berujung Pidana
![](/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180720-WA0029-780x470.jpg)
CIANJURToday – AP (23) perempuan muda berparas imut harus digiring petugas kepolisian, akibat ulahnya. Rabu (18/07/2018) ini dia ditangkap polisi, atas laporan beberapa orang yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan bisnis pakaian muslim wanita.
Karena rayuan mautnya, AP berhasil menggasak uang tunai dari Putie Dian Rosalin (23) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku salah satu korbannya, sebesar Rp110 juta. Selain itu, masih ada beberapa korban lainnya yang bernasib sama seperti Dian, namun dengan nilai investasi yang lebih sedikit.
Atas penyidikan yang dilakukan polisi, diketahui deretan korban AP ternyata merupakan relasi dan kerabat dekat dari pelaku sendiri. Maka tak heran jika jumlah korban yang terjerumus dalam bisnis palsunya lumayan banyak. Lewat kepercayaan tersebut, sejumlah kenalan pun tidak ragu untuk berinvestasi kepada AP.
Dian sebagai salah satu korban yang nilai investasinya paling besar menceritakan, awal mula bagaimana dirinya bisa terjerumus di bisnis palsu AP yang berujung penipuan. Karena meihat perkembangan penjualan pakaian wanita musim seperti kerudung yang sangat pesat di Cianjur, dia mempercayai AP yang diketahui sudah melakukan bisnis tersebut sebelumnya.
“Mulanya dia menawarkan saya untuk menanamkan modal pada usahanya, yang berjualan kerudung. Karena percaya, saya investasikanlah uang saya sebesar satu juta rupiah. Di tiga bulan pertama, memang modal yang saya berikan itu menghasilkan sesuai yang dijanjikannya sebesar 20 persen. Namun seiring saya tambahkan modal ke angka yang jauh lebih besar, komitmen awal tidak mampu lagi direalisasikan AP,” jelasnya.
Komitmen bisnis ini, menurut Dian, dijalin tidak hanya lewat lisan. Dian dan AP pun melakukan komitmen tertulis lewat surat perjanjian yang dibubuhkannya pada pertengahan 2017 di sebuah toko Hijab yang beralamat di Jalan Rancagoong, Pasirhayam, Kecamatan Cilaku.
Seiring berjalannya waktu, Dian menilai AP sudah berhasil lewat usahanya berjualan hijab yang hanya bermodalkan media sosial (medsos). Indikator keberhasilan itu, kata Dian, terlihat sejak AP mampu membeli satu unit mobil, hingga merenovasi rumahnya. Kemudian, dari sana juga kerabat lainnya ikut tertarik untuk investasi kepada AP.
“Karena itu tadi, sehingga semua ramai-ramai mau dan yang sudah pun semangat untuk menambah jumah modal pada investasi ini supaya dapat keuntungan pun lebih besar didapatkan,” kata dia.
Sambung Dian, memasuki 2018 awal, kenyataan itu tidak lagi semanis rayuan AP di awal perjanjian. Keuntungan yang dijanjikannya tak kunjung diterima para investor. Beberapa dari korban mendesak meminta mendapatkan hasil dari uang yang sudah digelontorkan. Bukannya keuntungan, kali ini para penanam modal justru malah dimarahi AP.
“Pertama niatnya mau diselesaikan secara musyawarah dan baik-baik, tapi malah dimarahin. Waktu itu sempat masalah ini mencuat di masing-masing akun medsos para korban, tapi kami semua malah diancam,” paparnya.
Dari persoaan di atas, Wakapolres Cianjur, Kompol Adjie mengatakan, seluruh masyarakat dituntut bijak menggunakan media sosial (medsos). Dia juga menyarankan agar jangan asal memberikan kepercayaan kepada setiap peluang usaha yang ditawarkan.
Menurutnya, pada kasus investasi penipuan ini tersangka AP akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dari tangan AP juga petugas berhasil mengamankan 15 lembar bukti komitmen investasi.
“Dalam aksinya AP pasang iklan di medsos, mengenai investasi hijab, dan tersangka juga menjanjikan akan memberi keuntungan 20 persen setiap bulannya dari modal investasi,” tutupnya.(RIZ)