Razia PSK, Satpol PP Cianjur Amankan Orang Tua yang Diduga ‘Jual’ Anaknya
![](/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200906-WA0048-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Koramil 0608-01 Cianjur Kota dan Subdenpom mengamankan delapan perempuan diduga Pekerja Sek Komersial (PSK), Sabtu (05/09/2020). Bahkan, seorang ibu yang diduga menjual anaknya untuk dijadikan ikut terjaring razia PSK.
Razia PSK tersebut digelar hingga Minggu, (06/09/2020) dini hari. Petugas menyisir Hotel, Kios jamu bahkan Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke yang buka ditengah pandemi Covid-19.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juni swara mengatakan, dari delapan perempuan, ada ibu dan anak yang diamankan di kios depot. Ia menduga anak itu dijual sang ibu untuk dijadikan kupu-kupu malam.
“Karena berdasarkan keterangan Ibunya dia berada di depot jamu untuk mengantar anaknya bertemu seorang pria,” tuturnya, Minggu (06/09/2020)
Keduanya langsung dibawa ke panti rehabilitasi untuk diberikan pembinaan. Hal. Itu dilakukan agar ibu dan anak itu bisa memiliki keahlian.
“Kalau anaknya nanti dipanti akan diajarkan menjahit supaya setelah keluar dari panti bisa diarahkan untuk bekerja di Garmen,” ujarnya.
Masih Ada Tempat Karaoke yang Buka
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, menuturkam, petugas mendatangi tempat karaoke yang buka di Kecamatan Haurwangi.
“Iya, ada tempat karaoke yang nekat masih buka di tengah pandemi ini. Padahal, larangan buka masih berlaku,” jelas dia.
Ia menyebut , tempat karaoke itu langsung diminta tutup. Rencananya, pemilik tempat karaoke pun akan dipanggil untuk menanyakan izin dan alasan membuka THM di tengah pendemi.