Jabar

Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks 17 Menit, Warga Cianjur Ini Divonis Tiga Tahun Penjara

“Bahwa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik dan mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban,” kata majelis ketika membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Dalam persidangan, MAS tidak membantah dakwaan jaksa. Ia hanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan 4,5 tahun penjara. Berikut ini alasannya:

“Terdakwa kooperatif selama persidangan serta tidak mempersulit. Terdakwa telah menyesali dengan sangat mendalam atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih sangat muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya guna menata masa depan yang lebih baik. Terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button