Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks 17 Menit, Warga Cianjur Ini Divonis Tiga Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Seorang warga Cianjur, MAS (26) divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena terbukti merekam video hubungan seks dengan pasangannya selama 17 menit dan disebar di sosial media.

Vonis tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/1/2021). Awalnya, MAS berpacaran dengan kekasihnya dan sudah berjalan lima tahun.

Pada 24 April 2019, MAS dan kekasihnya melakukan hubungan seksual seperti suami-istri di kamar kost di Bandung. MAS merekam video hubungan seks itu selama 17 menit menggunakan webcam laptop dan disimpan di flashdisk.

Singkat cerita, MAS cemburu dan menghubungi kekasih baru korban. MAS mengancam, jika masih berhubungan dengan mantannya, video korban akan disebar.

Akhirnya, MAS menyebarkan video 17 menit tersebut di Instagram pada 3 Februari 2020. Ia pun mengunggah video seks itu di sejumlah situs porno dunia. Korban malu dan tidak terima sehingga mengambil langkah hukum. Mas pun berurusan dengan hukum dan diproses sampai pengadilan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” tutur ketua majelis I Dewa Gede Suarditha dengan anggota Dariyanto dan Yuli Sinthesa Tristania.

Majelis menyatakan MAS terbukti sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan yang melanggar kesusilaan. Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik dan mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban,” kata majelis ketika membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Dalam persidangan, MAS tidak membantah dakwaan jaksa. Ia hanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan 4,5 tahun penjara. Berikut ini alasannya:

“Terdakwa kooperatif selama persidangan serta tidak mempersulit. Terdakwa telah menyesali dengan sangat mendalam atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih sangat muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya guna menata masa depan yang lebih baik. Terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.(afs/sis)

Exit mobile version