CIANJURUPDATE.COM – Ratusan buruh di Cianjur gelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Cianjur. Hal tersebut dilakukan sebab surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 tak diindahkan Pj Gubernur Jawa Barat.
Maka dari itu, dalam aksi ini, para buruh meminta agar PJ Gubernur Jawa Barat di copot dari jabatannya atau diberhentikan.
Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur, Asep Saeful Malik mengatakan, aksi tersebut merupakan gerakan serentak dalam menyikapi putusan Pj Gubernur Jawa Barat usai mengindahkan penetapan UMSK melalui rapat pleno dewan pengupahan provinsi.
“Sebenarnya ada dua tuntutan yang disampaikan, yaitu rekomendasi dari Bupati/Wali Kota terkait penetapan UMSK harus segera direalisasikan, dan yang kedua copot atau berhentikan Pj Gubernur Jawa Barat,” ungkap Asep, Senin (23/12/2024).
BACA JUGA: Ribuan Buruh SPN Cianjur Desak Kenaikan UMK 7% dan Upah Sektoral
Asep menyebut, aksi unjuk rasa kali ini bukan hanya sekadar bentuk kekecewaan kepada Pj Gubernur Jabar saja, melainkan karena pihaknya telah dituntut untuk menghormati regulasi.
Namun fakta di lapangan, sambung dia, Pj Gubernur sendiri malah tidak bisa mengindahkan regulasi yang ada.
“Harusnya mereka kan taat hukum dan taat aturan, namun kenapa ini malah sebaliknya dan padahal regulasi yang ada sudah jelas,” kata dia.
“Rekomendasi itu kan sudah dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota melalui rapat pleno dewan pengupahan, dan faktanya itu tidak diindahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 300 orang yang mewakili dua serikat buruh, yakni FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang cukup kondusif. Pihak anggota DPRD Cianjur pun menanggapi aspirasi para buruh tersebut dengan baik.
“Iya Alhamdulillah sangat terbuka dan kondusif, para pimpinan di komisi 4 DPRD juga dapat merealisasikannya dengan baik,” kata dia.
BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pencabutan TAP MPR Dinilai Berbahaya dan Mengancam Demokrasi
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan mengungkapkan, pihaknya telah menerima aspirasi terkait beberapa tuntutan, yang telah dilayangkan oleh para serikat buruh di Kabupaten Cianjur.
“Kami tadi sudah mendengar teman-teman serikat, tuntutannya yang pertama adalah rekomendasi yang tidak diindahkan oleh Pj Gubernur terkait UMSK, dan kedua meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat dievaluasi atau diberhentikan,” tutur dia.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya akan menindak lanjuti dengan membantu membuat surat untuk dikirim kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang saat ini surat rekomendasi tersebut masih diproses.
“Sekarang lagi diproses dulu suratnya, dan setelah itu akan kita sampaikan kepada teman-teman buruh jika hasilnya sudah keluar,” papar dia.
BACA JUGA: Geger di Unhas, Polemik DO Mahasiswa FIB dan Demonstrasi Kekerasan Seksual
Menurutnya, dalam hal ini DPRD sangat mendorong Pj Gubernur agar dapat merealisasikan pengajuan rekomendasi, terutama penetapan UMKS di Kabupaten Cianjur dapat diterima.
“Intinya kami sangat mendorong, mengingat juga secara ajuan Kabupaten Cianjur sendiri itu sudah mengajukan sesuai permintaan dari teman-teman buruh, hanya saja ada beberapa pertimbangan dari Pj Gubernur yang kami juga kami tidak tahu alasannya ditolak. Bahkan beberapa kabupaten juga ditolak, maka akan kami dalami juga,” tutup dia. (*)