Rekonstruksi Pembunuhan Amelia Ulfah Rencana Digelar Besok
![Pembunuh Amelia Ulfah](/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190805-WA0005-720x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Sukabumi – Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Amelia Ulfah (22) pada Jumat (9/8/2019). Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan tersangka RH pada Kamis (8/8/2019).
“Kita periksa kejiwaannya. Sebenarnya sudah bagian dari prosedur pemeriksaan,” kata KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Ujang Taan, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga:
Ujang menuturkan, pihaknya akan memeriksa latar belakang RH, apakah ada faktor kejiwaan yang mendorongnya melakukan pembunuhan kepada Amelia Ulfah. Terkait rencana rekonstruksi pada Jumat (9/8/2019), polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengacara pelaku.
“Kalau tidak ada halangan, besok kita gelar rekonstruksi pembunuhan Amelia Ulfah. Sejauh ini belum ada fakta atau perkembangan baru lagi. Kita lihat besok ya di proses rekonstruksi,” tambahnya.
Pasal Berlapis
RH (25), tersangka pembunuh Amelia Ulfah (22) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat sopir angkutan umum Cianjur – Bogor itu dengan pasal berlapis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP Pidana Curas, Pasal 338, Pasal 285 dan Pasal 351 yang Mengakibatkan Kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hukum dan 20 tahun penjara.
Baca Juga:
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” paparnya kepada wartawan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang, seperti satu unit mobil L300 warna putih, satu buah Handphone, pakaian korban, satu tas merah milik korban, sepatu warna putih, dan dompet. (rez/bbs)