Rekonstruksi Penemuan Mayat Citarum: Korban Dibunuh di Kantor Pelaku

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Masih ingat penemuan mayat perempuan berinisial SW di aliran Sungai Citarum pada 18 Juli 2019 lalu? Kini pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat sudah ditangkap.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial MR yang membuang mayat SW di aliran Sungai Citarum. Ia ditemani satu orang temannya berinisial MD, oknum pegawai di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur.

Polisi pun melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan hingga penemuan mayat di Citarum itu pada Kamis (13/5/2020). Jalannya rekontruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany. Didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis Polres Cianjur, Jaksa penuntut umum, pengacara pelaku serta, keluarga korban.

“Sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka dengan korban pengganti. Dalam rekonstruksi yang digelar, satu per satu adegan dilakukan tersangka terjadinya tindak pidana pembunuhan.” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, kepada Cianjur Update, Kamis (14/5/2020).

Niki menjelaskan, tujuan dari rekontruksi yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Sekaligus menguji kesesuaian dengan keterangan tersangka, sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya.

Polres Cianjur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan rekonstruksi. Dalam hal ini dilakukan untuk memastikan bagaimana cara tersangka melakukan pembunuhan tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan apa yang kurang, bagaimana prosesnya. Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar, ada 33 reka adegan. Dari hasil adegan didapat adanya kesesuaian dengan keterangan. Diketahui motifnya masalah uang dan ada kedekatan hubungan asmara baik korban maupun pelaku,” tambahnya.

Awal Mula Pembunuhan dan Penemuan Mayat di Citarum

Baca selanjutnya…

Sebelumnya, warga Kampung Pasirbatu, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat di aliran Sungai Citarum. Korban merupakan perempuan yang diperkirakan berumur 25-30 tahun.

Setelah diselidiki diketahui idenitas korban berinisial SW, yang merupakan karyawan salah satu pabrik di Cianjur. Korban merupakan teman dekat pelaku berinisial MR.

Pembunuhan bermula saat pelaku menjemput korban dari SPBU Bojong Kecamatan Karangtengah. Ia kemudian korban ke kantor tempat pelaku bekerja dan dibawa ke halaman belakang.

Di tempat tersebut korban meminta uang kepada pelaku namun tidak diberi. Kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan korban dengan pelaku kepada istri pelaku.

Hal tersebut membuat pelaku emosi hingga menjatuhkan korban dan membekam mulutnya. MD jufa mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD membuang mayat korban di Jembatan Citarum. Untuk menghidari kejaran petugas pelaku melarikan diri ke Pulau Bali.

Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah kembali lagi ke Cianjur bulan April 2020. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati ,atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(ian/rez)

Exit mobile version