Berita

Relawan Perjuangan Demokrasi Sepakat Berdamai dengan Perusahaan Peternak Ayam Petelur

×

Relawan Perjuangan Demokrasi Sepakat Berdamai dengan Perusahaan Peternak Ayam Petelur

Sebarkan artikel ini

KLIK CIANJUR, Cianjur – Perusahaan peternakan ayam petelur PT Sinar Kanoman Family (SKF) sepakat berdamai dengan DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Cianjur, setelah beberapa kajian dan survei lapangan yang melibatkan anggota DPRD Cianjur.

Gilang Arvasendra SH selaku kuasa hukum PT SKF mengatakan, kronologis bermula adanya dugaan pengaduan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh beberapa orang petani di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, kepada Dpc Repdem Kabupaten Cianjur.

Dugaan tersebut berujung pada penyidakan oleh Komisi I anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Lalu pada tanggal 15 September 2022 antara DPC Repdem Kabupaten Cianjur Ketua Isman, kuasa hukum dan humas dari PT SKF serta perwakilan dari petani melakukan survei lokasi terhadap objek lokasi yang diduga terkena dampak oleh PT SKF.

“Adapun hasil survei lokasi di sana sejauh ini beberapa orang petani masih menduga adanya kotoran limbah yang masuk ke ladang miliknya, akan tetapi setelah ditelusuri secara bersama-sama dari PT SKF ternyata sudah melakukan pencegahan dengan membuat BAK penampungan sementara untuk IPAL dan memperbesar saluran pembuangan air,” ujar Gilang di Cianjur, Senin (26/9/2022).

Saat survei lokasi di sekitar perusahaan masih banyak para petani yang bercocok tanam padi seperti biasanya dan hasil pembuangan air pada waktu itu terlihat bersih.

“Tanggal 25 September 2022 DPC Repdem Kabupaten Cianjur dan PT SKF yang diwakili oleh Gilang Arvasendra SH dan Elan Setiawan SH setelah terjun ke lokasi mempunyai komitmen bersama secara tertulis yaitu saling memaafkan atas adanya opini publik yang merugikan nama baik perusahaan tentang kegaduhan yang telah terjadi,” ujar Gilang.

DPC Repdem juga berupaya untuk menguji laboratorium tanah di sekitar perusahaan, menanggapi hal tersebut sebaliknya PT. SKF telah memaafkan terhadap DPC Repdem Kabupaten Cianjur demi menjaga kondusifitas dan sinergitas ke depan untuk menjaga lingkungan dan mengapresiasi langkah pengujian laboratorium tanah tersebut agar menjadi kajian Ilmiah.

“PT SKF adalah perusahaan yang memiliki standard izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Ketua DPC Repdem Kabupaten Cianjur Isman Muslim, mengatakan terkait data warga yang telah mengklaim tidak bisa bercocok tanam selam 3 tiga tahun ke belakang pihaknya menerima sebanyak 53 kepala keluarga adalah hasil pendataan yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat setempat.

“Adapun kami serta pengurus REPDEM kabupaten Cianjur tidak pernah melakukan pendataan tersebut,” terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besanya kepada PT SKF atas segala kegaduhan yang terjadi di lapangan.

“Kami juga melihat PT SKF telah membuat instalasi pengolahan air limbah dengan baik,” pungkasnya.(moel)

Tinggalkan Balasan