Berita

Remaja Tewas Tertabrak saat Hadang Truk, Sopir Menyerahkan Diri Datangi Polres Cianjur

Sopir Baca Berita saat di Brebes

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom menambahkan, saat kejadian sopir tersebut sedang mengantarkan barang ke wilayah Brebes, Jawa Tengah.

“Di Brebes yang bersangkutan membaca pemberitaan, lalu berkoordinasi dengan pihak perusahaannya dan langsung mendatangi Polres Cianjur,” jelas Anom.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, Anom menyebut sopir truk itu bisa disangkakan pasal 311 KUHPidana sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

“Kalau memang pasal 311KUHPidana nya tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong namanya orang tidak bersalah. Tapi tetap harus didalami,” ujarnya.

Anom mengatakan, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyebrang tidak pada tempatnya.

“Kalau untuk si terduga pelaku pembuat konten video tersebut mohon maaf, dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih dibawah umur. Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya,” tambahnya.

Video Hadang Truk Demi Konten, Satu Orang Tewas Tertabrak

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun tewas terlindas truk di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat remaja itu bersama sejumlah rekan-rekannya nekat hadang truk tronton untuk mengikuti tren yang sedang viral.

Namun, sopir truk yang melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur diduga tak mampu mengerem laju kendaraannya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button