Remas “Anu” Siswi SMA, Tukang Pijat di Cianjur Ditangkap Polisi
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang tukang pijat di Cianjur ditangkap dan harus berurusan dengan polisi setelah remas payudara siswi SMA yang merupakan pasiennya. Pelaku pelecehan seksual dengan modus pijat ini adalah pria berinisial AD alias Ompong (44).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi pada Senin (15/3/2021) lalu. Korban adalah siswi SMA berinisial US (17), saat dipijat pelaku di kamar kost yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh.
“Pelaku berprofesi sebagai tukang pijat dan pernah memijat orang tua korban sebelumnya,” tuturnya kepada Cianjur Update saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Saat itu, korban merasa sakit kepala dan orang tuanya menyarankan AD untuk memijat US, karena pelaku memang berprofesi sebagai tukang pijat keliling selama ini. Di sanalah, pelaku remas payudara siswi SMA ini saat orang tuanya tidak ada.
“Pelaku dibawa oleh orang tuanya ke kamar kost korban. Saat memijat, orang tua korban pergi ke kamar mandi. Lantas, pelaku meremas payudara korban sebanyak tiga kali,” jelas dia.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, lanjut Anton, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Cianjur atas tindakan pelecehan seksualnya. Anton menegaskan, pelaku tidak menyentuh bagian manapun selain payudara.
“Pelaku sepertinya nafsu, karena memang masih belum berkeluarga walau usianya sudah 44 tahun. Korban pun saat itu tidak telanjang, masih berpakaian,” jelas dia.
Pelaku berdalih bahwa hal itu adalah bagian dari pemijatannya. Pelaku pun sempat mengajukan pertanyaan terkait apakah korban mengalami sesak nafas atau tidak.
“Dia nanya ‘kamu sesak nafas gak?’ baru di situ pelaku memijat ke dada hingga meremas payudara korban,” kata dia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sebuah daster bermotif batik dan sebuah BH yang dikenakan korban saat dipijat pelaku.
Baca selanjutnya..