Berita
Remas “Anu” Siswi SMA, Tukang Pijat di Cianjur Ditangkap Polisi
Tukang pijat yang ditangkap polisi ini dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 miliyar,” tandasnya.(afs/rez)