Resmi Diblokir! Begini Cara VTube dan TikTok Cash Raup Untung Dibalik Kedok Investasi
![Resmi Diblokir! Begini Cara VTube dan TikTok Cash Raup Untung Dibalik Kedok Investasi](/wp-content/uploads/2021/02/images-4-2.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi telah memblokir VTube dan TikTok Cash. Pasalnya, kedua aplikasi tersebut diketahui melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing. Ia mengatakan, VTube dilarang melakukan kegiatan investasi apapun atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK. Sementara Tiktok Cash diblokir dengan alasan sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Pada akhir Januari 2021 lalu, VTube masuk dalam daftar investasi ilegal dan hingga saat ini belum ada perubahan status. Kominfo juga menyebut aplikasi VTube ilegal sejak Juni 2020,” jelas Tongam, dikutip Cianjur Update, Rabu (17/2/2021).
Persamaan kedua aplikasi ini adalah meminta pengguna untuk merekrut anggota baru lewat kode referal dengan imbalan komisi. Pada TikTok Cash, perekrutan anggota baru bakal dapat komisi Rp75 ribu. Sementara VTube menawarkan poin tambahan untuk anggota baru yang berhasil direkrut.
Namun, untuk berbagai hal, kedua aplikasi ini memiliki sejumlah perbedaan. Berikut sejumlah perbedaan VTube dan TikTok Cash.
Perbedaan VTube dan TikTok Cash
Biaya Keanggotaan
TikTok Cash menerapkan bayaran untuk menjadi anggota. Keanggotaan memiliki tingkatan, makin tinggi “jabatan” maka biaya yang disetorkan makin tinggi.
Sementara VTube tidak menerapkan biaya keanggotaan. Tapi, jika pengguna mau naik tingkat agar dapat keuntungan lebih banyak, diwajibkan membayar.