Nasional

Resmi Diblokir! Begini Cara VTube dan TikTok Cash Raup Untung Dibalik Kedok Investasi

“Modus lain, mereka memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat berinvestasi, juga menawarkan Klaim Tanpa Risiko (free risk),” bebernya.

Tongam mengatakan, biasanya, aplikasi atau platform tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.

“Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, cek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika sudah memilikinya, pastikan apakah kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau tidak.

“Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” ungkapnya.

Masalah perizinan ini, Tongam menjelaskan, tidak selalu berasal dari OJK. Apabila kegiatannya berupa perdagangan, maka izin akan dikeluarkan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjelaskan, SWI atau Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tidak hanya dijalankan oleh OJK. Total terdapat 13 lembaga/kementerian lain yang juga turut menjadi anggotanya. Di antaranya, OJK (Ketua SWI), Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), Kejaksaan RI, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button