Resmi Dibubarkan Pemerintah, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter
![Resmi Dibubarkan Pemerintah, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter](/wp-content/uploads/2020/12/images-4-2.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah akhirnya secara resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui keputusan bersama menteri.
Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hierij menjelaskan, dibubarkannya FPI karena ormas tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.
“35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 di antaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman,” jelas Edward dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, FPI juga dianggap sering menggelar razia atau sweeping yang sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat hukum.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahmud MD.
Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” paparnya.
Pelarangan FPI seketika heboh di media sosial. Di platform Twitter, warganet ramai-ramai berkicau tentang keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah aktivis Islam pada 1998 lampau itu.