Nasional

Resmi jadi Tersangka, Aa Umbara Sutisna Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 hingga Rp5,7 Miliar

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka. Aa Umbara dijerat terkait kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan status tersangka pada AUS (Aa Umbara Sutisna), Bupati Bandung Barat periode 2018-2023,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M Totoh Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Total para pelaku merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp1 miliar. MTG menarik keuntungan sekitar Rp2 milliar dan AW sebesar Rp2,7 miliar,” sebut Alex.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN di Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” lanjut Alex.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button