Resmi jadi Tersangka, Aa Umbara Sutisna Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 hingga Rp5,7 Miliar
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” papar Alex.
Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa.
“Kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan yang dimaksud,” jelas Alex.
Sedangkan untuk Totoh, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ungkap Alex.