Berita

Respon Aspirasi Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Struktur Skala Upah

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh perusahaan untuk segera menerapkan struktur skala upah, menyusul banyaknya aspirasi buruh yang terjadi di sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, penerapan struktur skala upah/gaji tersebut harus disesuaikan dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” ucap Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (24/11/2021).

Menurut Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

“Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button