Berita

Respon Aspirasi Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Struktur Skala Upah

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” terangnya.

Ia menyatakan, bahwa pihaknya terus intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya setara atau bahkan di bawah upah minimum,” tandasnya.(sis)

Sumber: Kemnaker.go.id

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button