Retribusi Naik, Warga dan Pedagang di Wisata Cibodas Protes
“Sedangkan yang Rp12 ribu saja belum terselesaikan, ini udah muncul lagi masalah baru yakni naik lagi menjadi Rp18 ribu. Nah seperti apa bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat dimana keadilan sosialnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Libur Akhir Pekan, Jalur Puncak Terpantau Macet
Akan Ada Unjuk Rasa Jika Tak Ditanggapi
Ilyas mempertanyakan terbitnya peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2022 tentang penyatuan dan penyesuaian tarif di ODTW Cibodas. Sebab, dalam surat edaran tersebut hanya menyebutkan Kebun Raya Cibodas bukan seluruh Wisata Cibodas.
“Itu kan sudah diatur di Perda nomor 9 tahun 2019 terkait dengan retribusi yang seharga Rp 7 ribu, nah apakah perda bisa dilangkahi perbub atau seperti apa, kami butuh penjelasanya,” ujarnya.
Pihaknya mempertanyakan uju kelayakan, disurvei, dan dampak sosial dari kenaikan retribusi ini. “Maka dari itu kami mengundang bupati dan opd terkait untuk menjelaskannya,” tambahnya.
Namun, apabila Senin (10/10/2022) besok Pemkab dan DPRD Cianjur tidak mengikuti audiensi bersama masyarakat Cibodas, maka masyarakat Cibodas berencana akan unjuk rasa ke pendopo.
“Ya kalau ini tidak ditanggapi kita ada flying B yaitu unjuk rasa ke gedung pendopo Pemda Kabupaten Cianjur,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Cimacan Deden Ismail menuturkan, pedagang dan masyarakat keberatan dengan harga retribusi pintu pasuk Wisata Cibodas yang naik. Sebab, pengunjung pasti akan berkurang dan pedagang kehilangan pembeli.
Maka, Deden mengungkapkan, Pemerintah Desa Cimacan melalui BPD mempersilahkan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya karena itu hak warga.