Retribusi Naik, Warga dan Pedagang di Wisata Cibodas Protes

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Sejumlah warga dan pedagang yang ada di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur menggelar protes menolak kenaikan harga retribusi pintu masuk Objek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) Cibodas.

Perlu diketahui, kenaikan harga retribusi pintu masuk Wisata Cibodas tersebut dari harga Rp12 ribu naik menjadi Rp18 ribu karena Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2022.

Badan Pimpinan Desa (BPD) Desa Cibodas, Ilyas mengatakan, selain aksi, musyawarah pun dilaksanakan untuk menghimpun aspirasi-aspirasi masyarakat terutama masyarakat pelaku usaha yang ada di OTW Cibodas.

“Nah terkait dengan kejadian ini kita menindaklanjuti ketika terjadinya aksi yang turun ke jalan waktu itu tanggal 1 Oktober, kami minta terhadap pemerintah itu respon yang baiklah terhadap masyarakat,” ucap dia saat ditemui, Sabtu (8/10/2022).

Ia mengaku sudah menyampaikannya surat undangan terhadap Bupati Cianjur H Herman Suherman, sejumlah OPD, DPRD Cianjur, Polsek Pacet dan Koramil Pacet untuk berdialog di Cibodas.

“Kami harapkan dalam hal ini BPD desa Cimacan sampaikan sebagai keterwakilan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat mengenai ODTW Cibodas kepada pemerintah Cianjur, maka diharapkan hadir untuk kita selesaikan dan mencari solusilah bersama,” ucap dia.

Pihaknya menuturkan, pernah melayangkan surat keberatan terkait dengan kenaikan harga retribusi yang ada di ODTW Cibodas. Sebelumnya ada kenaikan harga Rp12 ribu sehingga pedagang dan warga keberatan dan kini naik lagi hingga Rp18 ribu.

“Sedangkan yang Rp12 ribu saja belum terselesaikan, ini udah muncul lagi masalah baru yakni naik lagi menjadi Rp18 ribu. Nah seperti apa bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat dimana keadilan sosialnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Libur Akhir Pekan, Jalur Puncak Terpantau Macet

Akan Ada Unjuk Rasa Jika Tak Ditanggapi

Ilyas mempertanyakan terbitnya peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2022 tentang penyatuan dan penyesuaian tarif di ODTW Cibodas. Sebab, dalam surat edaran tersebut hanya menyebutkan Kebun Raya Cibodas bukan seluruh Wisata Cibodas.

“Itu kan sudah diatur di Perda nomor 9 tahun 2019 terkait dengan retribusi yang seharga Rp 7 ribu, nah apakah perda bisa dilangkahi perbub atau seperti apa, kami butuh penjelasanya,” ujarnya.

Pihaknya mempertanyakan uju kelayakan, disurvei, dan dampak sosial dari kenaikan retribusi ini. “Maka dari itu kami mengundang bupati dan opd terkait untuk menjelaskannya,” tambahnya.

Namun, apabila Senin (10/10/2022) besok Pemkab dan DPRD Cianjur tidak mengikuti audiensi bersama masyarakat Cibodas, maka masyarakat Cibodas berencana akan unjuk rasa ke pendopo.

“Ya kalau ini tidak ditanggapi kita ada flying B yaitu unjuk rasa ke gedung pendopo Pemda Kabupaten Cianjur,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Desa Cimacan Deden Ismail menuturkan, pedagang dan masyarakat keberatan dengan harga retribusi pintu pasuk Wisata Cibodas yang naik. Sebab, pengunjung pasti akan berkurang dan pedagang kehilangan pembeli.

Maka, Deden mengungkapkan, Pemerintah Desa Cimacan melalui BPD mempersilahkan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya karena itu hak warga.

“Maka kami buka seluas-luasnya untuk disampaikan aspirasi warga kepada pemerintahan kabupaten. Asalkan tidak melakukan unjuk rasa secara anarki, dan Alhamdulillah masyarakat lebih dewasa dalam hal ini mereka kemarin dan tadi pun melakukan unjuk rasa dengan kondusif,” tutup dia.(ren)

Exit mobile version