Ribuan Buruh SPN Cianjur Desak Kenaikan UMK 7% dan Upah Sektoral
![Ribuan buruh SPN Cianjur menggelar aksi tuntut kenaikan UMK 7% dan upah sektoral. Bupati Cianjur menyambut baik usulan tersebut dan siap membuat rekomendasi resmi.](/wp-content/uploads/2024/12/Ribuan-Buruh-SPN-Cianjur-Desak-Kenaikan-UMK-7-dan-Upah-Sektoral.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, yang berasal dari sembilan perusahaan, menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur, Senin (16/12/2024).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 7 persen, meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Perwakilan buruh diterima langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, untuk berdiskusi dan menyampaikan tuntutannya di ruang Pancaniti, Pendopo Cianjur.
Wakil Ketua DPD SPN Jawa Barat, Deni Furkon, menjelaskan bahwa usulan mereka terkait kenaikan UMK 7 persen ini bertujuan agar buruh di Kabupaten Cianjur mendapatkan tambahan penghasilan.
“Kami berusaha untuk kenaikan 7 persen supaya ada tambahan untuk buruh di Kabupaten Cianjur,” kata Deni.
Selain itu, Deni juga menyampaikan usulan mengenai kenaikan upah minimum sektoral.
Sektor-sektor seperti alas kaki, garmen, kulit, dan elektronik dianggap layak mendapatkan insentif tambahan.
“Para pekerja di sektor tersebut berhak mendapatkan insentif tambahan,” ujar Deni.
BACA JUGA:Â UMP 2025 Naik 6,5%, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Buruh
Setelah pertemuan tersebut, Bupati Cianjur Herman Suherman berjanji akan membuat rekomendasi resmi terkait kenaikan upah di Kabupaten Cianjur.
“Kami akan mengawal rekomendasi tersebut untuk penetapan di tingkat provinsi,” tuturnya.