Ribuan Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU Cianjur
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 2.408 lembar surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pilkada Cianjur 2020 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar itu dilakukan di Halaman Kantor KPU Cianjur disaksikan perwakilan Bawaslu, Polres, dan Kodim 0608 Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, pemusnahan dilaksanakan menurut Peraturan KPU Nomor 8/2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Selly, pemusnahan tersebut perlu dilakukan H-1 pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami lakukan pemusnahannya pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara dibakar. Kegiatan itu juga melibatkan Bawaslu, Polres, dan Kodim 0608 Cianjur,” tuturnya, Kamis (10/12//2020).
Selly menjelaskan, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.408 lembar dan terdiri atas 10 lembar surat suara rusak serta 2.398 lembar surat suara kelebihan.
“Totalnya ada 2.408 lembar surat suara yang kami musnahkan,” tandasnya.(afs/sis)