Ridwan Kamil Minta 27 Kepala Daerah di Jabar Kompak Terapkan PPKM Darurat

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta 27 kepala daerah di Jabar kompak dalam menerapkan aturan PPKM Darurat, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

“Kita butuh kekompakan semua pihak untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk PPKM Darurat tanpa terkecuali. TNI/Polri saling mengingatkan tugas pokok kita masing-masing,” ujar pria yang karib disapa Kang Emil tersebut melansir Antara, Kamis (1/7/2021).

Rapat koordinasi Gubernur Jawa Barat dengan 27 pemerintah daerah di Jawa Barat secara virtual dilaksanakan, setelah mengikuti rapat koordinasi implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, secara virtual.

Kang Emil mengarahkan para kepala daerah di Jawa Barat, agar segera membuat surat edaran untuk menyosialisasikannya ke seluruh wilayah, sampai ke tingkat RW dan RT.

“Para kepala daerah agar fokus sosialisasi, pada dua hal yaitu persiapan ke dalam dan mengoptimalkan media untuk penyebaran informasi,” ungkapnya.

Kepada seluruh pimpinan Polres dan Polresta se-Jawa Barat, Kang Emil juga meminta mempersiapkan tindak pidana ringan (tipiring) yang didahului pendekatan persuasif sebelum penerapan sanksi hukum. Baik kepada warga, sektor usaha, dan lembaga yang melanggar protokol kesehatan.

Ridwan Kamil juga mengingatkan para kepala daerah untuk mengecek kembali anggaran refocusing pada APBD di daerahnya.

“Jika ada proyek perencanaan pembangunan yang belum lelang, sebaiknya digeser ke biaya tidak terduga (BTT) kedaruratan,” terangnya.

Ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit di setiap daerah juga diingatkan oleh Kang Emil untuk ditambah. Di antaranya dengan menyediakan tempat tidur di hotel atau di gedung yang dijadikan pusat isolasi pasien Covid-19.

“Kami akan membantu subsidi anggaran penyewaan hotel atau gedung untuk pusat isolasi pasien Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang mengikuti rapat koordinasi dengan gubernur Jawa Barat secara virtual mengatakan, Pemkot Bogor siap melaksanakan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Bima Arya, pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa, (20/7/2021) mendatang.

“Dalam melaksanakan PPKM Darurat, Pemkot Bogor telah menyiapkan langkah-langkah baik ke dalam pemerintah kota maupun ke luar ke seluruh warga Kota Bogor,” tandasnya.(sis)

Exit mobile version