CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di seluruh Jabar hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar.
Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Senin, 17 Mei 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19,” kata Daud di Bandung, Minggu (23/5/2021).
Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB proporsional berlangsung.
Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” ujarnya.
Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, Daud meyakini pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan.
Daud meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh.
Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, lanjutnya, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah.
“Mari sayangi diri sendiri dengan rutin mengecek kondisi tubuh. Dengan begitu, kita juga akan melindungi keluarga, orang-orang, dan masyarakat di lingkungan kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Cianjur sudah lebih dulu memperpanjang masa penyekatan di lima titik perbatasan hingga 27 Mei 2021 mendatang.
Hingga Minggu (16/5/2021), sebanyak 9.355 kendaraan telah diputar balik.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan, kebanyakan pengendara yang diputar balik yaitu tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ada juga yang tidak memiliki tujuan yang tidak jelas dan tidak memiliki surat rapid tes.
“Yang diputar balik kebanyakan tidak memiliki surat izin keluar masuk dari daerah asal. Kemudian dia tidak memiliki alasan khusus untuk masuk ke wilayah Cianjur. Ketiga tidak memiliki keterangan rapid test,” kata dia kepada Cianjur Update di Pendopo Cianjur, Selasa (18/5/2021).
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan antisipasi arus balik Lebaran 2021 pihaknya dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur tetap melaksanakan penyekatan di setiap perbatasan.
“Lima cek poin yang kami laksanakan dan ini akan berlangsung usai lebaran sampai 27 Mei 2021,” ujarnya.
Hendri mengungkapkan sejauh ini ada saja pengendara yang ngeyel, namun para petugas di lapangan bisa mensiasati.
“Sejauh ini pemudik yang ngeyel tetap ada saja dan petugas kami di lapangan Alhamdulillah bisa mensiasati pengertian terhadap para pengguna jalan ini. Kami juga melayani pelayanan rapid tes di tepat cek poin tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk jalur imbangan atau jalur tikus juga tetap dilakukan penyekatan yang dilaksanakan oleh Forkopimcam di masing-masing kecamatan.
“Untuk jalur tikus itu jalus imbangan oleh Forkopimcam masing-masing seperti halnya di Campaka Mulya, Pasir Kuda, Agrabinta, Takokak, Cidaun, Naringgul, dan Cijati. Kalau tidak salah ada tujuh cek poin imbangan yang dilaksanakan oleh satgas kecamatan,” tutup dia.(afs/sis)