CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negri (PN) Cianjur menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa kasus KPK gadungan, Rabu (16/10/2019). Keempat terdakwa yaitu Ridwan Mubarok, Nandang, Santi, dan Dian divonis hukum satu tahun enam bulan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim, Lusiana, didampingi dua anggotanya, Erlinawati dan Syahfirzal. Menurut hakim, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP
Namun pengacara Ridwan Mubarok menilai putusan yang dibacakan hakim tidak rasional. Ketua pengacara Ridwan Mubarok, Karnaen, mengatakan, putusan hakim sangat ironis karena saksi yang tidak dihadirkan dibacakan ini merupakan rekayasa hukum.
“Klien kami tidak melakukan apa yang dituduhan, nantinya kami akan melakukan pengajuan pembelaan,” tuturnya.
Karnaen mengatakan, ini merupakan kasus titipan dari pendopo ke pengadilan. Ia menilai kasus ini dipaksakan.
“Kasusnya dipaksakan, jelas klien kami tidak bersalah. Saksi ahli pun menjelaskan bahwa klien kami tidak masuk dalam dugaan penipuan atau membantu pemerataan, tapi tidak didengarkan hakim,” tuturnya.
Kuasan Hukum Ridwan Mubarok lainnya, Ubun Burhanudin, mengatakan pasal yang dijauhkan kepada klien dinilai dari pasal 378 ini tidak masuk akal. Hal itu karena dua tersangka dengan kondisi yang berbeda.
“Jelas-jelas klien kami tidak melakukan, bahkan tidak menikmati. Klien kami tidak tahu, tidak ada tipu muslihat ini tidak masuk akal,” katanya.(ct3)