Berita

Rotasi-Mutasi ASN Usai Daftar Pilkada 2024, Herman Bersih-Bersih?

Pelantikan ini didasarkan pada beberapa surat resmi, termasuk Surat Ketua KASN Nomor B-2352/JP.00.01/07/2024 dan surat dari Plh Dirjen Otonomi Daerah, serta persetujuan dari Mendagri yang memungkinkan rotasi dan mutasi ini dilakukan.

BACA JUGA: Ini Alasan Ramzi Menerima Tawaran sebagai Calon Wakil Bupati di Pilkada Cianjur 2024

Herman menjelaskan bahwa proses persetujuan ini membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai izin dan uji kompetensi, tetapi kini semuanya telah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button