CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 16 triliun pada 2025 untuk program ketahanan pangan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyatakan desa wajib menganggarkan minimal 20 persen dana desa untuk program ini.
“Ada dana ketahanan pangan tahun 2025, nilainya sebesar Rp 16 triliun,” ujar Yandri usai menghadiri Rakornis Baharkam Polri di Aston Hotel Puncak, Cianjur, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: Baharkam Polri dan Dua Kementerian Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pengembangan Jagung
Regulasi terkait akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang segera diterbitkan.
Yandri menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan minimal 20 persen.
“Sudah kami cantumkan pada Permendes, sekurang-kurangnya 20 persen dana desa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bantu Penuhi Pangan Warga, Pemdes Sukamanah Cugenang Salurkan Program CBP pada 967 KPM
“Artinya lebih boleh, kurang tidak boleh,” sambungnya.
Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Hasilnya juga akan disalurkan ke program makan siang bergizi, dengan BUMDes sebagai pengelola utama.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Komnas HAM Ikut Dalami Fakta di Lapangan
“Jadi nanti semua berjalan, program ketahanan pangan dan makan siang bergizi,” tambah Yandri.
Selain itu, Menteri Desa meminta dukungan dari pihak kepolisian untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Upaya ini bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran, khususnya terkait program ketahanan pangan.
BACA JUGA: Pangandaran Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo, Terasa Sampai Cianjur
“Tolong dibimbing dan dibina agar tidak terjadi penyelewengan dana desa, terlebih untuk ketahanan pangan,” tegasnya.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan.
Dengan pengawasan yang ketat, Yandri berharap dana desa sebesar Rp 16 triliun dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan.